Sabtu, 01 Maret 2008
Tarif Interkoneksi Turun 40%
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan bary melalui Depkominfo dimana tarif Interkoneksi akan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Peraturan baru ini diharapkan dapat menurunkan tarif ritel telekomunikasi. Untuk Interkoneksi jaringan tetap lokal dan jarinan tetap lokal tanpa kabel mangalami penurunan 5 sampai 40%. Dengan ini operator bisa menyesuaikan tarif ritelnya pada konsumen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar